SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024.
Ketetapan UMK Lampung 2024 ini merupakan hasil pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Dari 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, ada 10 kabupaten yang besaran upah minimum kota/kabupaten miliknya mengikuti penetapan UMP Lampung 2024, yakni sebesar Rp2.716.496,33.
Hal ini lantaran ada 6 kabupaten yang besaran UMK-nya berada di bawah UMP Lampung, usai dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan.
Kemudian, untuk 4 kabupaten lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga besarran UMK-nya akan mengikuti penetapan UMP Lampung.
Sebagai informasi, UMP Lampung 2024 kini menjadi Rp2.716.497 (naik Rp83.212,41) atau 3,16 persen dari besaran UMP 2023.
Adapun 10 kabupaten yang besaran UMK-nya sama dengan UMP Lampung adalah Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat. Tanggamus, dan Pesisir Barat.