RESMI! Ini Daftar Lengkap UMK 2024 di 15 Kota/Kabupaten di Lampung, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

- 1 Desember 2023, 10:05 WIB
UMK 2024 di 15 kota/kabupaten di Lampung resmi ditetapkan, simak besarannya di sini.
UMK 2024 di 15 kota/kabupaten di Lampung resmi ditetapkan, simak besarannya di sini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini daftar lengkap upah minimum kabupaten/kota (UMK) terbaru di Provinsi Lampung yang akan mulai berlaku 1 Januari 2024.

UMK 2024 ini merupakan UMK yang akan berlaku di 15 kota dan kabupaten di Provinsi Lampung, termasuk di Kota Bandarlampung, Metro, Pesawaran dan sebagainya.

Sebagaimana diketahui, UMP Lampung 2024 nanti diputuskan naik sebesar 3,16 persen dari tahun sebelumnya. Dari Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 2.716.497 per bulan atau naik sebesar Rp 83.213,41.

UMP Lampung itulah yang kemudian menjadi acuan penetapan UMK yang secara resmi diumumkan pada 30 November 2023 sesuai mandat dari Kemnaker.

Baca Juga: UMK 2024 Kota Semarang Jadi yang Tertinggi di Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkapnya

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, diketahui bahwa hanya ada 5 daerah yang memilki kenaikan persentase lebih tinggi dari kenaikan UMP Lampung.

Selebihnya, yakni 10 kabupaten, akhirnya ditetapkan memiliki UMK yang sama dengan UMP Lampung.

Dari 10 kabupaten yang memiliki UMK sama dengan UMP Lampung 2024, 4 di antaranya adalah karena belum memiliki dewan pengupahan sendiri sehingga otomatis mengikuti nominal dari UMP.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah