SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mewajibkan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 paling lambat pada 30 November 2023 lalu.
Hal itu sudah sesuai dengan amanat Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Namun, hingga hari ini, 5 Desember 2023 belum semua pemerintah provinsi (Pemprov) menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2024 untuk setiap kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
Provinsi yang sudah mengumumkan dan menetapkan UMK 2024 secara resmi adalah Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Bali, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, dan seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa.
Adapun rata-rata kenaikan UMK 2024 yang sudah diumumkan mengacu pada formulasi perhitungan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan kisaran kenaikan 1 persen hingga 5 persen, di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Dalam artikel ini akan dibahas kenaikan UMK 2024 di 6 Provinsi yang ada di Pulau Jawa, mulai dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur, mulai dari yang tertinggi dan terendah di masing-masing provinsi:
1. Provinsi DKI Jakarta