SEPUTARLAMPUNG.COM - Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024 di masing-masing daerah yang ada di Jateng.
Di mana besaran UMK 2024 di Jateng tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK 2024 tertinggi diduduki oleh Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Adapun UMK 2024 terendah di Provinsi Jateng diduduki oleh Kabupaten Banjarnegara yakni sebesar Rp2.038.005.
Baca Juga: 15 Contoh Soal Pilihan Ganda PAS PJOK Kelas 6 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar
Nana, begitu dia dipanggil, mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2024 Jateng telah mengikuti formula perhitungan sesuai dengan yang tertuang dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Nana menegaskan besaran UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja baru atau pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tegasnya seperti dikutip dari jatengprov.go.id pada Jumat, 30 November 2023.