2. Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan".
3. Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*).
4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya.
5. Setelah itu lampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda (Kartu KIP).
6. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.
Selain pengaduan seperti yang di atas, Anda juga bisa melalui via kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.
Perlu diingat, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.
Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.