Catat Nomor Ini, Jika PIP 2022 Alami Kendala Pencairan untuk SD, SMP, SMA SMK: Lewat Tanggal Ini, PIP Hangus

- 14 Mei 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Dana PIP 2022.
Ilustrasi Dana PIP 2022. /Tangkapan layar PIP Kemdikbud

Apabila tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau hangus dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.

Baca Juga: 5 Link Live Streaming Timnas Indonesia PUBG SEA Games pada 16-20 Mei 2022, Berikut Jadwal dan Daftar Tim

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.

• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Perbedaan Angka pada Gambar dalam 7 Detik, Hanya Orang Jenius yang Tau Dimana Bedanya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x