Jika Tidak Lakukan Hal Ini, Dana PIP Siswa SD SMP SMA SMK Pasti GAGAL CAIR, Batas Akhir 30 Juni 2022

- 13 Mei 2022, 19:40 WIB
Jika tidak lakukan hal ini, dana PIP untuk siswa akan batal cair, batas akhir 30 Juni 2022.
Jika tidak lakukan hal ini, dana PIP untuk siswa akan batal cair, batas akhir 30 Juni 2022. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada kewajiban yang harus dilakukan oleh siswa SD, SMP, SMA, SMK sebagai penerima dana PIP, jika tidak dilakukan maka dana PIP pasti gagal cair, batas akhir 30 Juni 2022.

Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang terdaftar sebagai penerima dana PIP wajib melakukan aktivasi rekening BRI ataupun BNI.

Aktivasi ini dilakukan untuk menyalurkan dana PIP yang nantinya akan cair untuk setiap siswa, baik untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Namun, untuk aktivasi rekening BRI atau BNI ini hanya berlaku bagi siswa baru yang terdaftar sebagai penerima dana PIP.

Setelah melakukan aktivasi rekening BRI atau BNI, dana PIP yang telah cair akan disalurkan ke rekening masing-masing siswa.

Baca Juga: Ibu Hamil WAJIB TAHU! Berikut 8 Keutamaan Luar Biasa Surah Maryam, Salah Satunya agar Dapat Anak Soleh-Soleha

Segera lakukan aktivasi rekening BRI atau BNI sebelum 30 Juni 2022.

Dana PIP ini diperuntukan bagi siswa usia 6-21 tahun dengan salah satu kriterianya yaitu berasal dari keluarga miskin/kurang mampu.

Siswa dapat mempergunakan dana PIP yang telah dicairkan untuk membeli alat sekolah siswa, uang saku, uang transportasi, biaya uji kompetensi, dan biaya praktek tambahan lainnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x