SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan PIP Rp1 Juta gagal cair ke siswa SMA dan SMK dengan kriteria ini, cek total penerima PIP pada 13 Mei 2022.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Melalui program PIP pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2022 harus segera melakukan aktivasi rekening simpanan pelajar (SimPel) di bank penyalur sebelum 30 Juni 2022.
Sementara itu, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima manfaat PIP.
Setelah aktivasi rekening, peserta didik dari jenjang pendidikan harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP.