SEPUTARLAMPUNG.COM – Tak cukup hanya punya KIP, siswa penerima dana PIP 2022 juga membutuhkan berkas ini untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK adalah punya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pencairan bantuan ini hanya bisa dilakukan penerima di Bank BRI dan BNI.
Akan tetapi, dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemegang KIP belum bisa diambil di Bank BRI dan BNI jika penerima tidak membawa bukti pendukung yan sah.
Apa sja bukti pendukung yang sah tersebut? Simak selengkapnya hingga akhir artikel ini.
Sebagai informasi, bantuan PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Adapun pencairan dana PIP pada Mei 2022 telah mencapai 10.207.650 siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id.
Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 hingga data terakhir yang dilihat Seputarlampung.com pada 13 mei 2022:
SD: 5.568.839 siswa