Dana PIP 2022 Tidak Bisa Diambil jika Siswa SD-SMK Pemegang KIP Tidak Bawa Bukti Pendukung Sah Ini, Apa Saja?

- 13 Mei 2022, 09:40 WIB
Bukti pendukung sah pemegang KIP untuk mencairkan dana PIP
Bukti pendukung sah pemegang KIP untuk mencairkan dana PIP /Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara cepat untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berlanjut di 2022? Inilah yang kerap jadi pertanyaan orang tua dan siswa jenjang SD-SMK penerima atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, para siswa SD-SMK pemegang KIP baru bisa mencairkan atau mengambil dana bantuan PIP 2022, jika membawa bukti pendukung sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Perlu diingat, pemerintah hanya menyalurkan dana PIP kepada para siswa pemegang KIP melalui bank BRI dan BNI.

PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Baca Juga: 8 KTP Kriteria Ini Tak Bisa Diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 dan Pasti Gagal Daftar KJP Plus-KJMU

Sebagai informasi, pencairan dana PIP pada Mei 2022 telah mencapai 10.207.650 siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id.

Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 hingga data terakhir yang dilihat Seputarlampung.com pada 13 mei 2022:

SD: 5.568.839 siswa

SMP: 3.064.013 siswa

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x