SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara daftar PIP, jika tak punya KIP? Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan kriteria miskin bisa lakukan ini. Berikut jumlah dana penerima PIP pada 13 Mei 2022.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KIP diberikan sebagai identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Dana PIP 2022 Tidak Bisa Diambil jika Siswa SD-SMK Pemegang KIP Tidak Bawa Bukti Pendukung Sah Ini, Apa Saja?
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Selain itu, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), di antaranya pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Tujuan dari bantuan tersebut, yakni membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP? Padahal, salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.