Larangan Ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1807/02/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 Hijiriah dan kegiatan malam takbiran saat pandemi COVID-19.
"Takbiran cukup dilakukan di mushala dengan maksimal 10 persen dari kapasitas," tegas Musa Ahmad seperti dikutip Seputar Lampung dari Antara, Rabu, 12 Mei 2021.
Dia juga menegaskan pelaksanaan Salat Idul Fitri boleh dilakukan di Masjid atau Mushala dengan catatan tidak boleh terjadi penumpukan jamaah.
Baca Juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Nekat Mudik Lebaran, Ini Konsekuensi yang Menanti Saat Kembali ke Ibukota
Selain itu, dia mengimbau agar tidak melakukan kegiatan Salat Idul Fitri di Tanah Lapang.***