Update Info Lampung Rabu, 12 Mei 2021: Kasus Positif Covid-19 Bertambah Hingga Takbiran Keliling DIlarang!

- 12 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Takbiran Keliling.
Ilustrasi Takbiran Keliling. /Safrizal/JURNAL ACEH

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Sore Ini 11 Mei 2021, Jadi Lebaran Besok atau Lusa?

Larangan Ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1807/02/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 Hijiriah dan kegiatan malam takbiran saat pandemi COVID-19. 

"Takbiran cukup dilakukan di mushala dengan maksimal 10 persen dari kapasitas," tegas Musa Ahmad seperti dikutip Seputar Lampung dari Antara, Rabu, 12 Mei 2021.

Dia juga menegaskan pelaksanaan Salat Idul Fitri boleh dilakukan di Masjid atau Mushala dengan catatan tidak boleh terjadi penumpukan jamaah.

Baca Juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Nekat Mudik Lebaran, Ini Konsekuensi yang Menanti Saat Kembali ke Ibukota

Baca Juga: Jadwal Acara Film Lebaran Idul Fitri 2021 di RCTI, Stand By Me Doraemon, Dear Nathan 2, dan Mekah I'm Coming

Selain itu, dia mengimbau agar tidak melakukan kegiatan Salat Idul Fitri di Tanah Lapang.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x