21 Juta Penerima Bansos Kemensos Dibekukan, Pemkot Bandarlampung Usulkan 30 Ribu KPM Calon Penerima Baru

- 4 Mei 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi Bansos atau bantuan sosial tunai (BST).
Ilustrasi Bansos atau bantuan sosial tunai (BST). /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terkait bantuan yang banyak dikucurkan selama masa pandemi adalah banyaknya penerima yang tidak berhak.

Belum lagi, ada penerima yang menerima berkali-kali sedang mereka yang sebenarnya lebih layak menerima justru tak pernah mendapatkan.

Data yang kurang valid di lapangan membuat Kemensos sebagai salah satu departemen yang menyalurkan bantuan, melakukan pembekuan terhadap sejumlah data penerima yang dianggap tidak valid.

Tidak tanggung-tanggung, ada sekitar 21 juta penerima bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dibekukan.

Baca Juga: Penerima Bansos Tunai di Bandarlampung Akan Ditambah: Berikut Jadwal dan Jumlah Usulan Pemkot

Dengan adanya pembekuan data tersebut, diharapkan mereka yang benar-benar berhak menerima bisa mengajukan dirinya untuk menjadi calon penerima bantuan.

Terkait dengan hal ini, Pemerintah Kota Bandarlampung menyebutkan telah mengusulkan 30 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna menerima bantuan sosial (bansos) tunai COVID-19.

"Usulan tersebut sifatnya menindaklanjuti karena ada pembekuan 21 juta penerima bansos tunai dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI," kata Tole Dailami, di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Selasa, 4 Mei 2021.

Kuota calon penerima baru ini relatif cukup besar namun menurut Dailami, dari data yang diusulkan untuk menerima manfaat bansos COVID-19 tersebut masih belum diketahui berapa jumlah yang terverifikasi di pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x