SEPUTAR LAMPUNG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, otoritas Provinsi Lampung melalui satuan tugas (satgas) Covid-19 memperketat kedatangan pengunjung.
Seperti diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan mudik lebaran untuk melindungi dan menekan angka penularan Covid-19 yang bisa saja terjadi.
Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Liga Champions Manchester City vs PSG, Rabu Dini Hari
Larangan ini berlaku baik untuk moda transportasi darat, udara, dan laut.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, menyampaikan pihaknya telah menghentikan 6.843 kendaraan dimana dari total penghentian tersebut, 261 kendaraan telah harus melakukan putar balik.
Ahmad Nurizky mengatakan karena tidak memiliki surat bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi.