Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Lampung: Tanggamus Lampu Hijau, Pesawaran Disarankan di Rumah

- 11 Mei 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi sholat.
Ilustrasi sholat. /pixabay/fuzz

SEPUTAR LAMPUNG - Menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H/2021, beberapa pemerintah kabupaten dan kota mulai berkoordinasi dalam penerapan pelaksanaan sholat Idul Fitri di daerahnya masing-masing.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memperbolehkan masyarakat Lampung untuk takbiran saat malam Idul Fitri di masing-masing Masjid dan Mushola akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

Hal itu seperti disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No.045-2/1807/02/2021 yang ditandatangani Arinal, pada hari Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Isi Lengkap Surat Edaran Kemenag tentang Panduan Sholat Idul Fitri 2021 dan Pelaksanaan Malam Takbiran

Namun kebijakan itu tidak berlaku umum, pemerintah kabupaten/kota harus melihat status Covid-19 di daerahnya masing-masing agar bisa melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Hal ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, yaitu, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idulfitri 2021? Ini Ketetapan dan Metode yang Digunakan Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Menanggapi surat edaran Gubernur tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 2021 di masjid dan lapangan, dengan tetap memperhatikan aturan dan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x