SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira, sholat Idul Fitri di wilayah Lampung diperbolehkan dilaksanakan di Masjid sesuai Surat Edaran (SE) No.045-2/1807/02/2021 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada hari Senin, 10 Mei 2021.
Selain itu, Arinal Djunaidi memperbolehkan masyarakat Lampung untuk takbiran saat malam Idul Fitri di masing-masing Masjid dan Mushola akan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak.
Dilansir Seputarlampung.com dari Surat Edaran No.045-2/1807/02/2021 menjelaskan poin-poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat Lampung dalam menjalankan ibadah Idul Fitri dan malam takbiran, diantaranya adalah
Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma allah pada prinsipnya dapat dilaksnakan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan sebatas maksimal 10% dari kapasitas masjid, mushola, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid 19 secara ketat
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbir dapat disiarkan secara virtual dari Masjid dan Mushola
Sebelumnya, beberapa kepala daerah menyarankan pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah saja, akan tetapi untuk menindaklanjuti SE Menag RI, sebagaimana yang tertera dalam Surat Edarannya, maka pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun 2021 boleh di Masjid dan Mushola sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.