Keberhasilan Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Orangutan Berbuah Penghargaan dari Menteri LHK

- 4 Mei 2021, 06:20 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyerahkan penghargaan atas pengagalan upaya penyelundupan dua anak orangutan kepada tim aparat gabungan di Kantor Kepolisian Resor Lampung Selatan, Lampung, Senin, 3 Mei 2021.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyerahkan penghargaan atas pengagalan upaya penyelundupan dua anak orangutan kepada tim aparat gabungan di Kantor Kepolisian Resor Lampung Selatan, Lampung, Senin, 3 Mei 2021. /Kementerian LHK

SEPUTAR LAMPUNG - Keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam menggagalkan aksi penyelundupan dua anak orangutan di Bakauheni, 26 April 2021, mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan penghargaan kepada tim aparat gabungan yang berhasil menyelamatkan dua anak orangutan tersebut.

Siti bahkan menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia-Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dengan mendatangi Kantor Kepolisian Resor Lampung Selatan.

Baca Juga: Link Download Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H Terbaru: Lengkap Pilihan Model Gambar

Dikutip Seputarlampung.com dari Lampung Antaranews, mantan Kepala Bappeda Provinsi Lampung pada 1981 itu menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum terkait upaya penyelundupan satwa dilindungi yang tengah dilakukan Polres Lampung Selatan.

Aksi penyelundupan anak orangutan itu terbongkar setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN), melakukan operasi kegiatan K9 di pelabuhan Bakauheni.

Kedua orangutan berkelamin jantan dan betina dengan umur diperkirakan satu hingga satu tahun empat bulan itu dibawa oleh bus ALS dengan Nomor polisi BK 7885 DK dari Medan Sumatera Utara menuju Tangerang. Semua awak Bus diamankan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan, yang kemudian supir dan kernet bus ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KSKP yang berada di bawah Kepolisian Resor Lampung Selatan.

Baca Juga: Penerima Bansos Tunai di Bandarlampung Akan Ditambah: Berikut Jadwal dan Jumlah Usulan Pemkot

Pada 30 April 2021, sekitar pukul 21.00 WIB penyidik Polres Lampung Selatan juga berhasil mengamankan seseorang yang diduga penjual orangutan yang beralamat di kota Medan, Sumatera Utara. Aparat mensinyalir pelaku kejahatan tersebut adalah pemain lama perdagangan orangutan, namun belum pernah benar-benar tertangkap dan diproses hukum.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x