Cara Mengajukan Status Wajib Pajak NE
Anda dapat melakukan pengajuan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar, dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, atau mengirimkannya melalui Pos atau jasa ekspedisi.
Berkas yang dibutuhkan yaitu:
- Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif
- Surat Pernyataan
- Dokumen pendukung
Demikian informasi mengenai ketetapan masyarakat yang memiliki NPWP namun belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan, untuk mengajukan status wajib pajak NE agar bebas dari keharusan lapor SPT tahunan.***