Apakah Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini 3 Kriteria yang Dapat Pengecualian

- 31 Maret 2024, 07:10 WIB
Kriteria pemilik NPWP yang bisa ajukan untuk tidak lapor SPT tahunan.
Kriteria pemilik NPWP yang bisa ajukan untuk tidak lapor SPT tahunan. /Instagram/@ditjenpajakri

 

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menetapkan aturan terkait lapor SPT tahunan yang wajib dilakukan oleh masyarakat.

Di mana, seluruh masyarakat yang memiliki NPWP aktif harus melakukan lapor SPT tahunan pada periode tertentu.

Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP yang belum bekerja? Simak informasi selengkapnya terkait pemilik NPWP yang wajib melaporkan SPT tahunan, pada ulasan di bawah ini.

Masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sebagai salah satu kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Besok Terakhir, Segera Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Secara Online, dengan Langkah Mudah Ini!

NPWP dipergunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, yang diberikan kepada masyarakat yang telah berstatus sebagai ‘Wajib Pajak’.

Adapun periode lapor SPT 2024, telah ditetapkan dengan batas waktu maksimal hingga 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

Apabila wajib pajak tidak melakukan lapor SPT hingga batas waktu yang ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi yang berlaku.

Ketentuan Wajib Lapor SPT Tahunan Jika Belum Bekerja

Bagi masyarakat yang memiliki NPWP namun saat ini belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan, dapat melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP.

Baca Juga: 1 April Peringati Apa? Ada 2 Momen yang Dirayakan, Salah Satunya Hari Penyiaran Nasional

Jika NPWP berstatus aktif, maka wajib pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT tahunan sesuai periode yang ditetapkan.

Namun jika NPWP berstatus non efektif (NE), maka yang bersangkutan tidak wajib melakukan lapor SPT tahunan.

Untuk mengecek status aktif atau tidaknya NPWP, Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp, lalu memasukan NIK dan KK.

Serta melakukan validasi melalui layanan telepon DJP melalui nomor (1500200), atau live chat di laman pajak.go.id melalui Twitter.

Baca Juga: TOP 10 Kampus dengan Jurusan Teknik Arsitektur Terbaik di Indonesia Versi EduRank, Ranking 1 Diraih PTN Ini

Apabila Anda kini tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka dapat mengajukan penetapan status wajib pajak non efektif.

Kriteria Status Wajib Pajak NE

Ada 3 kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan status NE pada NPWP, yaitu sebagai beriikut:

  1. Pajak berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
  3. Wajib Pajak yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan Wajib Pajak tersebut tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Baca Juga: Calon Peserta UTBK-SNBT 2024 Wajib Tahu! Prodi Apa Saja yang Wajib Sertakan Portofolio? Catat Ketentuannya

Cara Mengajukan Status Wajib Pajak NE

Anda dapat melakukan pengajuan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar, dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, atau mengirimkannya melalui Pos atau jasa ekspedisi.

Berkas yang dibutuhkan yaitu:

  • Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  • Surat Pernyataan
  • Dokumen pendukung

Baca Juga: Mau Nonton ‘Godzilla X Kong: The New Empire’? Begini Urutan Film MonsteVerse Sesuai Alur dan Tahun Rilisnya

Demikian informasi mengenai ketetapan masyarakat yang memiliki NPWP namun belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan, untuk mengajukan status wajib pajak NE agar bebas dari keharusan lapor SPT tahunan.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah