Ketentuan Wajib Lapor SPT Tahunan Jika Belum Bekerja
Bagi masyarakat yang memiliki NPWP namun saat ini belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan, dapat melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP.
Baca Juga: 1 April Peringati Apa? Ada 2 Momen yang Dirayakan, Salah Satunya Hari Penyiaran Nasional
Jika NPWP berstatus aktif, maka wajib pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT tahunan sesuai periode yang ditetapkan.
Namun jika NPWP berstatus non efektif (NE), maka yang bersangkutan tidak wajib melakukan lapor SPT tahunan.
Untuk mengecek status aktif atau tidaknya NPWP, Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp, lalu memasukan NIK dan KK.
Serta melakukan validasi melalui layanan telepon DJP melalui nomor (1500200), atau live chat di laman pajak.go.id melalui Twitter.
Apabila Anda kini tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka dapat mengajukan penetapan status wajib pajak non efektif.
Kriteria Status Wajib Pajak NE
Ada 3 kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan status NE pada NPWP, yaitu sebagai beriikut:
- Pajak berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
- Wajib Pajak yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan Wajib Pajak tersebut tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.