Pajak Kendaraan Menunggak? Datangi 3 Lokasi Ini untuk Dapat Keringanan PKB dan BBNKB 2023 di Provinsi Lampung

- 20 September 2023, 13:50 WIB
Pemprov Lampung gelar program keringanan PKB dan BBNKB 2023. Ayo datangi 3 lokasi ini dapatkan keringanan bagi Anda yang alami pajak kendaraan menunggak.
Pemprov Lampung gelar program keringanan PKB dan BBNKB 2023. Ayo datangi 3 lokasi ini dapatkan keringanan bagi Anda yang alami pajak kendaraan menunggak. /Instagram @bapenda_lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah saat ini Anda punya masalah dengan pajak kendaraan menunggak? Segera datangi 3 lokasi ini untuk dapatkan keringanan PKB dan BBNKB 2023 yang masih digelar Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2023 hingga akhir September.

Dalam program keringanan PKB dan BBNKB 2023 ini, Pemprov Lampung beri diskon mulai 50-70 persen.

Bagi Anda yang kini punya masalah pajak menunggak atau ingin lakukan balik nama kendaraan, bisa mendatangi 3 lokasi berikut untuk dapatkan keringanan dan diskonnya:

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Meterai Elektronik? Ini Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

  1. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
  2. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
  3. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Syarat ajukan keringanan PKB dan BBNKB:

  1. Proses Pengesahan Tahunan
  • Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
  • STNK asli
  • SKPD/TBPKP asli
  1. Proses Perpanjangan STNK:
  • Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
  • STNK asli
  • SKPD/TBPKP asli
  • Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
  • BPKB asli

Baca Juga: Dana Cair PKH Tahap 4 Berkurang Kecuali bagi KPM yang Dapat Melalui Skema Berikut Ini, Siapa Saja Penerimanya?

  1. Proses Rubentina
  • Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
  • STNK asli
  • SKPD/TBPKP asli
  • Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
  • BPKB asli
  • Arsip kartu induk (arsip BPKB)
  • Arsip STNK

Cara Daftar

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x