DIPERPANJANG Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Daerah Ini, Berikut Syarat dan Cara Bayar Pajak

- 2 Januari 2024, 17:45 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan  tahun 2024 masih digelar di daerah Aceh
Pemutihan Pajak Kendaraan  tahun 2024 masih digelar di daerah Aceh /Tangkap layar Instagram @bapenda_sumsel

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di tahun 2024 masih digelar di daerah ini, berikut syarat dan cara bayar pajak.

Bebeberapa daerah di Indonesia masih melakukan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2024.

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Baca Juga: Resmi Naik per 1 Januari 2024, Ini Besaran Kenaikan Gaji di Provinsi Kepri, Batam Tertinggi!

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, kebijakan ini tentu menjadi kabar baik dan kesempatan untuk menghilangkan beban denda keterlambatan dari pembayaran pajak kendaraan mereka .

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pembebasan denda keterlambatan yang ditanggung oleh wajib pajak kendaraan karena menunggak .

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda, sehingga mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan 2024 dilakukan di Provinsi Aceh, sebagaimana dilansir dari laman Instagram @bpkaaceh, terdapat informasi mengenai perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaaan Bermotor di Aceh.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah