Apakah Semua Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini 3 Kriteria yang Dapat Pengecualian

- 31 Maret 2024, 07:10 WIB
Kriteria pemilik NPWP yang bisa ajukan untuk tidak lapor SPT tahunan.
Kriteria pemilik NPWP yang bisa ajukan untuk tidak lapor SPT tahunan. /Instagram/@ditjenpajakri

 

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menetapkan aturan terkait lapor SPT tahunan yang wajib dilakukan oleh masyarakat.

Di mana, seluruh masyarakat yang memiliki NPWP aktif harus melakukan lapor SPT tahunan pada periode tertentu.

Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP yang belum bekerja? Simak informasi selengkapnya terkait pemilik NPWP yang wajib melaporkan SPT tahunan, pada ulasan di bawah ini.

Masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sebagai salah satu kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Besok Terakhir, Segera Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Secara Online, dengan Langkah Mudah Ini!

NPWP dipergunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, yang diberikan kepada masyarakat yang telah berstatus sebagai ‘Wajib Pajak’.

Adapun periode lapor SPT 2024, telah ditetapkan dengan batas waktu maksimal hingga 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

Apabila wajib pajak tidak melakukan lapor SPT hingga batas waktu yang ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x