SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara mandiri, pada batas waktu yang telah ditentukan.
Kapan waktu terakhir untuk melaporkan SPT tahunan? Bagaimana cara lapor SPT wajib pajak pribadi secara online? Simak informasi selengkapnya, di bawah ini.
Tahun ini, batas waktu untuk melakukan lapor SPT tahunan adalah 31 Maret 2023 untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Baca Juga: Lulus SNBP 2023 di Unpad, Calon Mahasiswa Baru Diwajibkan Lakukan Registrasi hingga 4 April 2023
Sehingga, seluruh masyarakat yang telah wajib pajak dengan bukti kepemilikan NPWP aktif, harus segera melakukan lapor SPT tahunan sebelum batas waktu berakhir.
Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, termasuk masyarakat dengan gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun.
Apabila wajib pajak terlambat, atau tidak melakukan lapor SPT tahunan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, hingga pidana.