Cara, Lokasi, dan Biaya Perpanjangan SIM di Bandar Lampung, Lebih Praktis dari Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

- 22 November 2023, 16:49 WIB
Bus pelayanan SIM keliling di Tugu Juang Bandar Lampung.
Bus pelayanan SIM keliling di Tugu Juang Bandar Lampung. /Dzikri Abdi Setia/Seputar Lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis? Simak cara, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM A dan C di Bandar Lampung, yang lebih praktis dari bayar pajak kendaraan bermotor.

 

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi pengendara atau pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

 

Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009,yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Baca Juga: Dokter Tifa Tuduh Ijazah Gibran Rakabuming Palsu, Bima Tiktokers asal Lampung Beri Penjelasan Bachelor Degree

SIM sendiri terdiri dari 5 jenis, yakni SIM A untuk mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan bobot tidak melebihi 3.500 kilogram, SIM B1 untuk mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. 

SIM B2 untuk kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg. SIM C bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor, dan SIM D bagi pengemudi kendaraan khusus atau disabilitas.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah