Hari Buruh 1 Mei 2023: Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur jika Kerja di Hari Libur Nasional, Ini Cara Hitungnya

- 29 April 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung upah lembur jika tetao bekerja di Hari Libur Nasional, misalnya pada Hari Buruh 1 Mei 2023.
Ilustrasi. Cara menghitung upah lembur jika tetao bekerja di Hari Libur Nasional, misalnya pada Hari Buruh 1 Mei 2023. /Pixabay/mwitt1337

SEPUTARLAMPUNG.COM – Di Indonesia, Hari Buruh 1 Mei 2023 merupakan Hari Libur Nasional. Sehingga, bagi yang tetap masuk kerja di hari tersebut dianggap sebagai kerja lembur dan berhak dapat upah lembur. Simak cara hitung nominal yang didapat di sini.

Sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), peringatan Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional telah berjalan sejak 2014. a

Adapun tujuan peringatan Hari Buruh ini adalah untuk memberikan apresiasi kepda para pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi bangsa.

Baca Juga: 1 Mei 2023 Hari Buruh, Apakah Libur Nasional? Ini Sejarah May Day dan Ketetapan Libur dalam SKB 3 Menteri

Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, para pekerja diberikan kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi damai.

Itulah mengapa setiap 1 Mei pada peringatan Hari Buruh, para pekerja akan turun ke jalan melakukan long march menuju Istana Negara atau berkumpul di  satu titik tertentu untuk menyuarakan hak mereka.

Yang biasanya dibahas para pekerja dalam aksi long march atau pun demo damai tersebut adalah hak terkait upah, bayaran lembur, hak cuti, keamanan, keselamatan kerja, hak kesehatan, kesejahteraan, dan lainnya.

Dari yang sudah terjadi selama ini, momen Hari Buruh telah menghasilkan adanya cuti haid, hak upah atas kerja lembur, hak kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Kumpulan Link Twibbon Terbaik untuk Peringati Hari Buruh 1 Mei, Lengkap Sejarah Singkatnya

Bagi Anda para pekerja yang jika kebetulan pada momen perayaan Hari Buruh harus tetap bekerja, maka berhak mendapatkan upah lembur, karena pada 1 Mei telah resmi ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai Hari Libur Nasional.

Berapa besaran upah lembur yang diterima pekerja jika bekerja di Hari Libur Nasional?

Cara Hitung Besaran Upah Lembur

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Libur Nasional:

Pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja untuk pekerja atau buruh di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja yang berlaku adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Rumus perhitungan upah lembur

Upah Sejam adalah 1/173 x upah sebulan. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan.

Misalnya Anda diminta lembur di Hari Libur Nasional selama 7 jam, di mana waktu kerja Anda adalah 6 hari kerja dan 40 jam seminggu dengan gaji per bulan adalah Rp4 juta, maka pembayarannya adalah sebagai berikut:

Pertama, hitung upah per jam dengan cara Rp4 juta:173 = Rp23.121,387

Kemudian, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja (40 jam per minggu) adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena diminta lembur selama 7 jam, maka yang akan didapatkan adalah:

7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

Demikian cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Buruh 1 Mei 2023 yang merupakan Hari Libur Nasional.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x