1. Pekerja dapat mencairkan BSUnya sendiri di Kantor Pos terdekat.
2. Pekerja dapat mencairkan BSU secara kolektif melalui perusahan atau tempat lain yang telah ditunjuk oleh PT Pos Indonesia
3. Jika pekerja yang telah dipastikan sebagai penerima BSU berhalangan hadir seperti dalam keadaan sakit, maka nantinya petugas PT pos Indonesia akan datang langsung ke penerima BSU di rumah ataupun rumah sakit yang bersangkutan.
Demikian informasi seputar BSU dan kriteria pekerja yang dapat mencairkan BSU Rp600.000 dari rumah jika pekerja sedang sakit.***