Login sscasn.bkn.go.id, Lamar PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian PUPR, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 14 November 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PUPR.*
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PUPR.* /jcomp/Freepik

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi lowongan kerja (loker) sebagai tenaga teknis kesehatan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Batas akhir loker jabatan fungsional tenaga kesehatan PPPK di Kementerian PUPR ini berakhir pada 18 November 2022 dan bisa melamar secara online dan login ke sscasn.bkn.go.id.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan.

Dilansir seputarlampung.com dari laman Kementerian PUPR, berikut informasi rekrutmen tenaga kesehatan PPPK atau P3K di Kementerian PUPR:

Baca Juga: Manchester United Menang Tipis 2-1 Melawan Fulham, Garnacho Cetak Gol Krusial

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi

Baca Juga: Ketahui Pencairan BSU Tahap 8 2022 dengan Tanda Ini, Subsidi Gaji Cair di Bank Himbara atau Kantor Pos?

Informasi lengkap mengenai PPPK tenaga kesehatan di Kementerian PUPR, KLIK DI SINI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah