Maaf NIK KTP Tipe Ini Otomatis Gagal Daftar BPUM 2022, Cek Besaran Dana dan Persyaratan Pendaftaran

- 23 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM 2022.*
Ilustrasi BPUM 2022.* /ANTARA/Yusuf Nugroho

Sementara itu, anggaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah untuk bantuan BPUM 2022 adalah kurang lebih senilai Rp7,68 triliun.

Kemenkop dan UKM mengajukan rancangan anggaran dana untuk BPUM 2022 senilai Rp7,68 triliun. Anggaran tersebut sudah diajukan kepada Kemenkeu RI.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 23 Oktober 2022.

Simak syarat penerima BPUM agar dapat tambahan modal Rp600.000 dengan mengacu pada syarat yang telah diterapkan di tahun lalu.

Dilansir dari laman pesisirselatankab.go.id, dengan telah dibukanya pendaftaran dan usulan calon penerima BPUM tahun 2022, pelaku UMKM dapat memahami persyaratan berikut, yakni:

Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM (Bantuan Produksi Usaha Mikro) dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Simak Tips Lolos di Sini! Daftar Sekarang Juga

Pelaku usaha mikro yang akan diusulkan sebagai calon penerima BPUM sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas dapat berasal dari calon penerima baru maupun dari data usulan tahun 2021 yang belum ditetapkan menjadi penerima BPUM tahun 2021 dan telah diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan program tahun 2022.

Calon penerima BPUM tidak boleh ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMN dan untuk verifikasi kebenaran data calon penerima BPUM dimaksud, usulan calon penerima harus melengkapi syarat-syarat:

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  • SKU(Surat Keterangan Usaha)
  • Foto tempat atau sarana prasarana usaha

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id. Cara ini telah digunakan untuk cek penerima BPUM tahun lalu.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah