Maaf NIK KTP Tipe Ini Otomatis Gagal Daftar BPUM 2022, Cek Besaran Dana dan Persyaratan Pendaftaran

- 23 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi BPUM 2022.*
Ilustrasi BPUM 2022.* /ANTARA/Yusuf Nugroho

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tidak semua pelaku UMKM bisa memperoleh Banpres BPUM 2022, hanya beberapa usaha mikro saja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Cek besaran dana dan persyaratan pendaftaran.

BLT UMKM atau BPUM Rp.600.000 bisa menjadi alternatif untuk membuka atau melanjutkan usaha yang sempat berhenti di tengah kenaikan BBM dan harga bahan pokok yang tinggi.

Bagi anda yang memiliki usaha mikro dipersilahkan untuk mendaftar bantuan tersebut, karena pemerintah akan menggelontorkan dana BPUM kurang lebih Rp7,68 triliun untuk para pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dan syarat.

Pemerintah menyalurkan BPUM melalui Kemenkop dan UKM, kemudian dicairkan ke bank penyalur, yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Bantuan PIP 2022 Cair Lagi November, Benarkah? Ini Tiga Tipe Siswa yang Pasti Dapat Rp450 Ribu – Rp1 Juta

Dalam pemberian BPUM kepada pelaku UMKM, melalui beberapa tahap, yakni pendataan, pemberkasan, penyaluran.

Maka dari itu, ada beberapa NIK KTP yang dipastikan gagal memperoleh atau tidak lolos saat daftar Banpres BPUM 2022, yakni:

Pertama, Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki usaha di Indonesia, serta tidak bisa menunjukan NIK KTP tempat tinggal.

Kedua, tidak memiliki usaha mikro.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x