SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara daftar BPUM agar dapat BLT UMKM 2022 dari Kemenkop UKM Rp600.000. Ini syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM 2022 dari Kemenkop UKM akan diberikan kepada para pelaku usaha sebesar Rp600.000.
Adapun target pelaku usaha yang akan menerima BPUM atau BLT UMKM 2022 dari Kemenkop UKM adalah sebanyak 6 juta orang.
Kendati demikian, tidak semua pelaku usaha bisa menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, sebab ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerimanya.
Melansir laman pesisirselatankab.go.id, berikut syarat penerima BLT UMKM program BPUM 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
Baca Juga: 102 Obat Sirup Ini Dikonsumsi Para Pasien Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Rilis Daftar Lengkapnya