7. Penerima Kartu Prakerja
8. Penerima PKH
Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Menarik Dua Uang Rupiah Khusus (URK), Pecahan Berapa Saja?
Berikut cara cek status dan daftar penerima SU 2022:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
2. Daftar akun.
Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kembali ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.