SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 2022 mulai cair bertahap hari ini, Senin, 12 September 2022. Ini daftar penerimanya. Ambil di 4 Bank BUMN ini.
Pencairan dana BSU 2022 ke 4,36 juta pekerja melalui 4 Bank BUMN mulai Senin, 12 September 2022 merupakan bantuan yang telah ditunggu sejak April.
Besaran dana yang akan diterima para pekerja pada BSU 2022 adalah sebesar Rp600 ribu.
Adapun pekerja yang diprioritaskan menerima dana BSU Tahap 1 2022 adalah mereka yang telah memilik rekening di 4 Bank BUMN, yakni bank Himbara yang terdiri dari BRI,BNI, BTN, dan Mandiri.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Anwar, dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.
Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.