Jelang Idul Fitri 2022, BPUM CAIR Lagi ke 8 Golongan Ini, Benarkah? Cek Nama Penerima BLT UMKM Lewat HP

- 14 April 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

Namun, ada beberapa pemilik NIK KTP yang tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM, meskipun pelaku UMKM mempunyai KTP yang menjadi syarat wajib memperoleh Bantuan BPUM, tapi harus sesuai kriteria yang berlaku.

Jika menilik dari skema kriteria penerima BPUM pada 2020 dan 2021, berikut daftar kriteria pemilik NIK KTP yang dipastikan dapat BPUM, yakni:

1. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro dibuktikan dan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

2. Pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

3. Pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

4. Tidak terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.

5. Tidak menjadi anggota Polri.

6. Tidak menjadi prajurit TNI.

7. Tidak menjadi pegawai di BUMN.

8. Tidak menjadi pegawai BUMD.

Baca Juga: CAIR LAGI untuk 12 Juta Pelaku UMKM, Siapkan 2 Berkas Penting Ini untuk Daftar atau Cairkan BPUM Rp600.000

Selain itu, apabila menilik dari skema penyaluran BPUM pada 2020 dan 2021. Pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri melalui handphone, akan tetapi sebelum cek nama penerima Banpres BPUM, pastikan anda sebagai pelaku usaha mikro sudah mendaftar BPUM.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah