Sudah Dapat 3 Tanda Ini? Bisa segera Cairkan Dana BSU Rp1 Juta di Himbara, Disalurkan ke 8,8 Juta Pekerja

- 13 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah.*
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja pada 2022.

Dilansir dari ekon.go.id, pencairan dana BSU Rp1 juta pada 2022 akan diberikan dalam dua kali penyaluran. Dimana saat ini regulasi teknis terkait pencairan bantuan dana insentif bagi pekerja ini masih dalam tahap pematangan.

Adapun, dilansir dari laman kemnaker.go.id, meskipun instrumen skema penyaluran BSU belum diumumkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan setidaknya ada dua kriteria pekerja yang diprioritaskan untuk mendapatkan dana BSU Rp1 juta pada 2022.

Kriteria pertama, penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Segera Cair BSU Subsidi Gaji 2022 ke Pemilik Rekening Ini, Cek Daftar Nama Pekerja Penerima BLT Kemnaker

Kedua, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pencairan bantuan dana bagi pekerja ini nantinya masih akan digelontorkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi pekerja di Provinsi Aceh.

Meskipun dana BSU Rp1 juta belum diketahui kapan akan dicairkan, ada 3 (tiga) tanda BSU Rp1 juta dapat segera dicairkan di Bank Himbara terdekat. Apa saja?

1. Ditetapkan

Pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 16/2021 akan mendapatkan notifikasi bahwa dirinya telah 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU Rp1 juta.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta CAIR LAGI! Ini Besaran Dana, Kriteria, Kuota Penerima, dan Cara Mudah Cek Penyalurannya

2. Tersalurkan ke Rekening Anda

Apabila Anda merupakan pekerja yang sudah memiliki rekening Himbara aktif, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti ini jika BSU Rp1 juta telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara Anda.

3. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Apabila Anda adalah pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dan belum memenuhi rekening di Himbara. Maka Anda akan mendapatkan notifikasi seperti ini ketika BSU Rp1 juta sudah tersalurkan ke rekening Himbara baru Anda.

Jika sudah mendapatkan notifikasi di atas, Anda bisa segera melakukan aktivasi rekening Himbara baru Anda agar dapat mencairkan dana BLT Kemnaker.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah Anda termasuk pekerja yang mendapat dana BSU Rp1 juta pada 2022 melalui:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah