BSU 2022 Segera Cair, Ini 7 Golongan Pekerja dengan NIK KTP yang Dipastikan Tak Dapat BLT Subsidi Gaji

- 11 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah.*
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah 2022 atu BLT Subsidi Gaji dipastikan akan cair dalam waktu dekat. Berikut 7 golongan pekerja dengan NIK KTP yang tidak akan mendapatkan dana bantuan ini. Siapa saja?

Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2022 akan diberikan 8,8 juta pekerja dan buruh dengan NIK KTP yang memenuhi syarat sebagai penerima. 

Sebagai informasi, BSU yang kembali cair pada 2022 merupakan program bantuan bagi pekerja atau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Terkait kabar kembali cainya BSU yang ditargetkan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dan buruh ini telah disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja pada 2022 Cuma Cair di 5 Bank Ini, Tipe Pekerja Ini Gagal Ditransfer

“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta,” ujarnya seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara News.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x