NIK dengan Tanda Ini Gagal Dapat KJP Plus Februari 2022, Siswa SD-SMK Cek bisa Nama Penerima di Link Ini

- 4 Februari 2022, 11:00 WIB
KJP Plus
KJP Plus /Instagram/@bank.dki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa tanda nomor NIK gagal terima bantuan KJP Plus Februari 2022? Berikut cara cek nama penerima KJP Plus dan besaran yang diterima siswa, baik di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bagi siswa yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 harap melakukan pengecekkan nama melalui laman resmi yang tersedia di akhir artikel ini.

Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah mudah seperti yang dijelaskan di bagian bawah artikel ini. Apakah KJP Plus tahap 2 sudah cair di Februari 2022 ? Simak informasi berikut.

Baca Juga: Ada Bansos Rp2,4 Juta bagi 18,8 Juta KPM dari BPNT atau Bansos Sembako 2022, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima

Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa memastikan dana KJP Plus Tahap 2 sudah ditransfer atau belum melalui ATM bank DKI Jakarta atau aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.

Tidak hanya bantuan berupa dana saja yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada siswa pemegang KJP Plus, namun siswa mendapatkan bonus lainnya, berikut informasinya.

Baca Juga: 3 Universitas Negeri Terbaik di Luar Pulau Jawa versi Webometrics, Simak Profil dan Info Pendaftarannya

1. Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

2. Keuntungan yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK

Berikut kriteria siswa pemilik NIK yang dipastikan gagal terima dana KJP Plus Tahap 2, yakni:

1. Siswa tidak terdaftar atau tidak tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa tidak berdomisili di DKI Jakarta.

5. Siswa tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 SMP Negeri Terbaik di Surabaya untuk PPDB 2022, SMPN 1 Peraih Nilai UN Tertinggi

Hingga saat ini untuk jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Berikut informasi terkait kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dari UPT P4OP yang sebelumnya sudah dipublikasi pada 29 Desember 2021 sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Instagram @upt.p4op pada 2 Februari 2022.

“Tanya dong min untuk KJP bulan Januari sudah di cairkan di bulan Desember bener apa tidak ya min, mohon penjelasannya,” tulis akun @ nofianasabdastantri dari laman komentar @upt.p4op pada 29 Desember 2021.

“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

“Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tulis akun @upt.p4op, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan Program Pangan Bersubsidi di DKI Jakarta

“Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” lanjutnya.

“Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tambahnya.

Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.

Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.

“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.,” tulis akun @upt.p4op.

Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 akan dilanjutkan kembali di Februari 2022, sesuai dengan besaran yang diterima masing-masing jenjang SD SMP SMA/SMK.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 5 Februari 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.

Baca Juga: JANGAN TERLEWAT, Registrasi Akun LTMPT Hari Ini agar Bisa Daftar KIP Kuliah 2022, Ini Batas Pendaftaran

“Yang dari kemarin nanya KJP Kapan Cair mana suaranyaaaaa? Simak info di bawah ini ya: Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021. Sumber: @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 4 Februari 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu pertama Februari 2021, maka KJP Plus tahap 2 periode Februari 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu pertama Februari 2022 atau sekitar tanggal 5 Februari. Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Sebagai informasi, biasanya pencairan KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022 dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SD, kemudian dilanjutkan ke jenjang SMP, dan terakhir ke jenjang SMA dan SMK.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2/2022 dapat mengecek data penerima terbaru di sini pakai NIK, yakni:

1. Buka kjp.jakarta.go.id.

2. Kemudian Isi NIK.

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Demikian, ulasan mengenai bonus KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022 yang dipastikan gagal diterima siswa pemilik NIK dengan kriteria berikut dan besaran yang diperoleh Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah