Siswa SD/SMK Bisa Cek Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 di 2 Link Ini, Apa Syarat Daftar KJP?

- 3 Februari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMK bisa mengecek jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022 di 2 link ini. Apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut.

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.

Besaran Dana KJP Plus yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022

Khusus untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan. Berikut rinciannya:

· SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

· SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

· SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id jakone.mobi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah