SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai tanggal 2 Februari 2022 Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat akan hadir kembali.
Program penerima manfaat pangan bersubsidi bagi warga DKI Jakarta. Pembelian produk pangan bersubsidi dapat dilakukan di Jakgrosir, Gerai Pasar Jaya, Meat Shop Cakung, RPH Pulogadung/Kapuk, atau di Gerai Pasar Induk Beras Cipinang.
Mekanisme penbelian pangan bersubsidi dilaksanakan melalui 2 (dua) mekanisme yaitu:
1. Mekanisme online, penerima manfaat dapat melakukan pendaftaraan nomer antrian melalui aplikasi https://antriankjp.pasar jaya.co.id
2. Mekanisme offline, jika terkendala akses pada aplikasi
https://antriankjp.pasar jaya.co.id dapat datang langsung ke lokasi distribusi untuk meninta bantuan petugas.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram dkpkp.jakarta syarat dan ketentuan pembelian bahan pangan bersubsidi yaitu:
- Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintat Plus
- PJLP ( PHL, PPSU, dll) penghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI
- Penghuni Rusun wajib membawa Kartu ATM Bank DKI yang sudah di reverso
- Lansia yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
-Penyandang Disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
- Pekerja/ Buruh ber KTP DKI maksimal 1,15 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
- Kadee PKk yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI
- Guru Non PNS dan Tenaga kependidikan Non PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI
Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Kuningan, Karawang dan Tasikmalaya Berdasarkan UTBK 2021 oleh LTMPT
Alur Pendaftaran Pangan Bersubsidi: