SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA dan SMK kriteria ini tak bisa terima KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022. Periksa nama penerima KJP Plus Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id, apakah NIK terdaftar?
Banyak yang menduga bahwa dana bantuan KJP Plus bisa didapatkan oleh siapapun, padahal untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria atau persayaratan yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap, yakni mulai ke jenjang SD, kemudian jenjang SMP, dan dilanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Adanya lanjutan penyaluran KJP Plus Tahap 2, sangat membantu para orang tua yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan harapannya pemerintah menyalurkan dan tersebut sebelum akhir Februari 2022.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.
Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tersebut dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Selain itu, program KJP Plus juga diharapkan bisa meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.