SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ciri-ciri atau tanda dana KJP Plus Tahap 2 telah cair ke rekening Anda, kapan mulai pencairan di Februari 2022? Siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa cek nama di link resmi kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
KJP Plus Tahap 2 diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tersebut terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Selain itu, siswa tersebut merupakan Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
KJP Plus Tahap 2 dapat dicek melalui dua cara, yakni langsung lewat ATM DKI Jakarta atau melalui mobile banking Jakone.
Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Tidak Masuk Kuota Eligible? Berikut Jalur Masuk Universitas yang Menggunakan Nilai Rapor
Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus, di antaranya adalah