UPDATE Gaji ke 13 PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, Ini Info Besaran THR, Tunjangan Jabatan, Gaji Pokok

- 8 Januari 2022, 10:00 WIB
Daftar Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan I Sampai IV.
Daftar Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan I Sampai IV. /Instagram.com/korpri_indonesia

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan KIP Kuliah hingga Rp12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar KIP 2022

Besaran yang diterima masing-masing golongan berbeda-beda, untuk golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, golongan PNS III memperoleh tunjangan sebesar Rp 185 ribu, golongan PNS II Rp 180 ribu, dan golongan PNS I memperoleh tunjangan sebesar Rp 175 ribu.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Demikian, ulasan mengenai Gaji ke 13 PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, lengkap dengan informasi besaran thr, tunjangan jabatan, gaji pokok.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah