UPDATE Gaji ke 13 PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, Ini Info Besaran THR, Tunjangan Jabatan, Gaji Pokok

- 8 Januari 2022, 10:00 WIB
Daftar Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan I Sampai IV.
Daftar Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan I Sampai IV. /Instagram.com/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan gaji ke 13 PNS cair di 2022? Berikut besaran nilai gaji dari golongan I II III dan IV, lengkap dengan THR, tunjangan jabatan dan gaji pokok. Simak informasi selengkapnya di sini.

Gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan, sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019.

Pemerintah memastikan akan memberikan gaji 13 PNS di 2022 dan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2022.

Baca Juga: CEK ATM BRI/BNI, Dana PIP Cair Lagi hingga 18 Juta Siswa SD/SMA Januari 2022, Cek Nama di Link Ini

Selaini PNS, gaji ke 13 PNS 2022 dan THR akan diberikan untuk TNI dan Polri hingga pensiunan.

Tujuan diberikan Gaji ke 13 PNS 2022 dan THR agar bisa mendorong minat konsumsi para abdi negara di Indonesia.

Selain itu, diharapkan pertumbuhan ekonomi meningkat, terutama untuk konsumsi rumah tangga dan bisa berdampak bagi UMKM sekitar.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Pengisian PDSS SNMPTN 2022 di Situs LTMPT 8 Januari 2022, Login ke pdss.ltmpt.ac.id Hari Ini

Tahukah Anda berapakah Gaji PNS semua golongan I sampai IV?

Gaji PNS semua golongan I sampai IV saat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Ternyata gaji PNS dari golongan I sampai IV memiliki besaran yang berbeda, hal itu dilihat dari lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS acapkali sangat menggiurkan, sehingga membuat banyak orang tertarik untuk bisa menjadi PNS.

Selain itu, PNS bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, dan juga pada tingkat pemerintahan daerah.

Baca Juga: RESMI! KJP Plus Tahap 2/2021 Mulai Cair Jumat, 7 Januari 2022, Buruan Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Berikut daftar gaji PNS dari Golongan I II III dan IV terbaru 2022

Golongan I untuk Lulusan SD hingga SMP, yakni:

Golongan I A:

Rp1.560.800 (0 tahun) – Rp 2.335.800 (26 tahun)
Golongan I B:
Rp1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C:
Rp1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D:
Rp1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

Gaji PNS Golongan II untuk Lulusan SMP hingga D3, yakni:

Golongan II A:

Rp2.022.200 (0 tahun) – Rp 3.373.600 (33 tahun)
Golongan II B:
Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan II C:
Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan II D:
Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Baca Juga: INFO TERBARU Besaran Gaji PNS 2022 untuk Golongan I II III dan IV, Lengkap Per Masa Kerja Golongan

Gaji PNS Golongan III untuk Lulusan S1 hingga S3, yakni:

Golongan III A:

Rp2.579.400 (0 tahun) – Rp 4.236.400 (32 tahun)
Golongan III B:
Rp2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan III C:
Rp2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan III D:
Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV A:

Rp3.044.300 (0 tahun) – Rp 5.000.000 (32 tahun)
Golongan IV B:
Rp3.173.100 (0 tahun) – Rp5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV C:
Rp3.307.300 (0 tahun) – Rp5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV D:
Rp3.447.200 (0 tahun) – Rp5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV E:
Rp3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun)

Berikut daftar lengkap tunjangan PNS di luar gaji pokok, yakni :

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, dijelaskan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Baca Juga: Ini Rincian Daftar Gaji PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, Berapa Besaran Tunjangannya? Cek di Sini

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, sedangkan untuk golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan untuk golongan IV memperoleh Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang memiliki jabatan structural, sehingga hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan KIP Kuliah hingga Rp12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar KIP 2022

Besaran yang diterima masing-masing golongan berbeda-beda, untuk golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, golongan PNS III memperoleh tunjangan sebesar Rp 185 ribu, golongan PNS II Rp 180 ribu, dan golongan PNS I memperoleh tunjangan sebesar Rp 175 ribu.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Demikian, ulasan mengenai Gaji ke 13 PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, lengkap dengan informasi besaran thr, tunjangan jabatan, gaji pokok.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah