Gaji PNS semua golongan I sampai IV saat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Ternyata gaji PNS dari golongan I sampai IV memiliki besaran yang berbeda, hal itu dilihat dari lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji PNS acapkali sangat menggiurkan, sehingga membuat banyak orang tertarik untuk bisa menjadi PNS.
Selain itu, PNS bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, dan juga pada tingkat pemerintahan daerah.
Berikut daftar gaji PNS dari Golongan I II III dan IV terbaru 2022
Golongan I untuk Lulusan SD hingga SMP, yakni:
Golongan I A:
Rp1.560.800 (0 tahun) – Rp 2.335.800 (26 tahun)
Golongan I B:
Rp1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C:
Rp1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D:
Rp1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)
Gaji PNS Golongan II untuk Lulusan SMP hingga D3, yakni: