INFO TERBARU Besaran Gaji PNS 2022 untuk Golongan I II III dan IV, Lengkap Per Masa Kerja Golongan

- 6 Januari 2022, 20:45 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021.
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021. /Instagram/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berapa besaran gaji PNS 2022 untuk Golongan I II III dan IV? Berikut daftar masing-masing jenjang, sesuai dengan masa kerja golongan. Simak informasi selengkapnya di sini.

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Fungsi dari PNS sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Baca Juga: Ini Rincian Daftar Gaji PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, Berapa Besaran Tunjangannya? Cek di Sini

Untuk besaran gaji PNS dari golongan I sampai IV memiliki besaran yang berbeda, hal itu dilihat dari lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai contoh, besaran nilai gaji PNS golongan II, yakni lulusan SMP hingga D3, paling rendah mendapatkan Rp Rp2.022.200 dan tertinggi mencapai Rp 3.820.000.

Lantas, berapakah Gaji PNS semua golongan I sampai IV?

Gaji PNS semua golongan I sampai IV saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS acapkali sangat menggiurkan, sehingga membuat banyak orang tertarik untuk bisa menjadi PNS.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x