UPDATE Gaji ke 13 PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, Ini Info Besaran THR, Tunjangan Jabatan, Gaji Pokok

- 8 Januari 2022, 10:00 WIB
Daftar Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan I Sampai IV.
Daftar Gaji PNS 2022 Terbaru Semua Golongan I Sampai IV. /Instagram.com/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan gaji ke 13 PNS cair di 2022? Berikut besaran nilai gaji dari golongan I II III dan IV, lengkap dengan THR, tunjangan jabatan dan gaji pokok. Simak informasi selengkapnya di sini.

Gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan, sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019.

Pemerintah memastikan akan memberikan gaji 13 PNS di 2022 dan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2022.

Baca Juga: CEK ATM BRI/BNI, Dana PIP Cair Lagi hingga 18 Juta Siswa SD/SMA Januari 2022, Cek Nama di Link Ini

Selaini PNS, gaji ke 13 PNS 2022 dan THR akan diberikan untuk TNI dan Polri hingga pensiunan.

Tujuan diberikan Gaji ke 13 PNS 2022 dan THR agar bisa mendorong minat konsumsi para abdi negara di Indonesia.

Selain itu, diharapkan pertumbuhan ekonomi meningkat, terutama untuk konsumsi rumah tangga dan bisa berdampak bagi UMKM sekitar.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Pengisian PDSS SNMPTN 2022 di Situs LTMPT 8 Januari 2022, Login ke pdss.ltmpt.ac.id Hari Ini

Tahukah Anda berapakah Gaji PNS semua golongan I sampai IV?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x