SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah sekarang para pekerja/buruh yang menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta tidak perlu lagi datang ke bank Himbara untuk mencairkan BSU Rp1 juta? Simak selengkapnya di sini.
Sebagai informasi, pemberian BSU Rp1 juta kali ini telah diperluas hingga ke 1,6 juta penerima.
Adapun perluasan BSU Rp1 juta dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran dengan nominal lebih dari Rp1 triliun.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.
"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," kata Airlangga.
"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," tambahnya.
Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian www.ekon.go.id:
- Tidak ada perubahan kriteria penerima;