SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta rencananya akan segera dicairkan bertahap pada November 2021.
BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebenarnya adalah dana bantuan yang diberikan Rp500 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan, yang penyalurannya dilakukan sekaligus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui syarat penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Dengan pembaruan itu, kini para pekerja/buruh yang berada di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 juga bisa berkesempatan mendapatan kucuran dana BSU Rp1 juta.
Hal ini berdasarkan keputusan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021 lalu.
Perubahan syarat penerima itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021, yakni diputusakan untuk menambah cakupan wilayah pekerja penerima dana BSU Rp1 juta.
Kendati demikian, para pekerja/buruh tetap harus memenuhi syarat penerima BSU Rp1 juta.
Dana BSU/BLT Subsidi Gaji tersebut kemungkinan akan kembali disalurkan oleh Kemnaker pada November 2021 ini.