SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah informasi mengenai dana Bantuan Subsidi Langsung (BSU) Rp1 juta yang cair November bagi para pekerja/buruh terdampak pandemi.
Kendati BSU akan diberikan kepada para pekerja/buruh yang terimbas situasi pandemi, namun ada dua sektor usaha yang dipastikan tidak akan diberikan dana bantuan dari pemerintah ini. simak informasinya di sini.
Pada pemberian atau penyaluran dana BSU Tahap 5, pemerintah mengurangi salah satu syarat yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu syarat wilayah penerima di PPKM Level 3 dan 4 di 28 Provinsi.
Selain itu, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) melakukan perluasan penerima dana BSU hingga ke 34 Provinsi di Indonesia.
Sebagaimana yang diektahui, BSU Rp 1 juta akan diberikan kepada para pekerja berstatus Warga Negara Indoensia (WNI), dengan gaji maksimal Rp3, 5juta dan bekerja pada sektor usaha seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa.
Sementara, bagi ekerja/buruh yang bekerja pada sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan diberikan dana BSU.
Bagi pekerja yang telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima BSU dapat mengecek namanya, apakah terdaftar sebagai penerima dana BSU atau tidak.
Pekerja dapat mengeceknya secara mandiri dengan menggunakan handphone atau PC yang terhubung internet, dengan menyiapkan KTP untuk melakukan proses pengecekan. Berikut cara yang harus dilakukan: