SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta diminta untuk segera melakukan aktivasi rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelum 15 Desember 2021.
Adapun, aktivasi rekening Himbara yang dimaksud adalah rekening BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.
Jika tidak melakukan aktivasi rekening Himbara hingga 15 Desember 2021, maka otomatis dana BSU Kemnaker Rp1 juta akan dikembalikan ke kas negara dan pekerja tidak bisa menerima manfaat bantuan insentif ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan pemberian dana BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja di 34 Provinsi karena masih adanya sisa anggaran penyaluran BSU sebesar Rp1,7 triliun.
Dimana sama seperti skema penyaluran BSU Rp1 juta tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan insentif bagi pekerja ini diberikan melalui 5 (lima) rekening Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.
Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing,
Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1 juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.
Namun, pencairan dana BSU Kemnaker Rp1 juta bisa gagal dilakukan jika pekerja yang dinyatakan sebagai penerimanya belum melakukan aktivasi rekening Himbara hingga 15 Desember 2021.